MEMAHAMI PEMIKIRAN RESMI DALAM MUHAMMADIYAH

MEMAHAMI
PEMIKIRAN RESMI DALAM MUHAMMADIYAH

William Shepard mengkategorisasikan Muhammadiyah sebagai kelompok “Islamic Modernisme”, yang lebih terfokus bergerak membangun “Islamic society” (masyarakat Islam) daripada perhatian terhadap “Islamic state” (negara Islam); yang fokus gerakannya pada bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, serta tidak menjadi organisasi politik kendati para anggotanya tersebar di berbagai partai politik. Pandangan modernis tersebut berbeda dengan pandangan sekular dan radikal Islam. Para penulis atau peneliti Islam seperti James L. Peacock, Mitsuo Nakamura, Clifford Geertz, Robert van Neil, Harry J. Benda, George T. Kahin, Alfian, Deliar Noer, dan lain-lain mengkategorikan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis yang gerakannya bersifat kultural dan non-politik. Karena itu, Muhammadiyah memang sejak awal berdirinya dan telah menjadi fakta sejarah bahwa dirinya tidak bergerak dalam lapangan politik dan lebih berkonsentrasi dalam gerakan dakwah di ranah kemasyarakatan.
Karena itu, khittah dan kebijakan-kebijakan Muhammadiyah menghadapi tarikan politik-praktis harus diletakkan dalam kerangka dan kepentingan yang besar yakni menjaga eksistensi Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah non-politik dengan tetap mampu memainkan peran kebangsaan secara lebih proaktif dan konstruktif. Khittah dan kebijakan Muhammadiyah dalam berbagai langkah dan keputusannya yang memagari gerakan Islam ini dari tarikan-tarikan partai politik dan kepentingan politik-praktis memiliki landasan teologis, historis-sosiologis, dan organisatoris yang kuat agar Muhammadiyah tetap berdiri di atas garisnya yang istiqamah sebagai gerakan dakwah yang tidak berpolitik-praktis. Demikian pula tentang larangan rangkap jabatan di Muhammadiyah dengan jabatan-jabatan politik merupakan bagian dari implementasi khittah dan sikap Muhammadiyah yang secara tersistem memisahkan ranah gerakannya dari perjuangan politik-praktis sehingga merupakan langkah penyelamatan dan pemurnian Muhammadiyah.
Dalam perkembangan di lapangan memang tidak jarang muncul pendapat yang cenderung bias bahwa dengan khittah yang digariskannya Muhammadiyah menjadi alergi, pasif, dan bahkan anti politik. Muhammadiyah bahkan dianggap akan kehilangan peranannya dalam kancah politik nasional, karena sikapnya yang kaku terhadap politik. Muhammadiyah juga dianggap membatasi para kadernya untuk berkiprah di dunia politik, padahal politik yang bergerak di struktur kekuasaan negara/pemerintahan itu sangatlah penting dan strategis. Kritik juga muncul agar Muhammadiyah meninjau ulang kebijakan-kebijakannya tentang politik dan lebih pro-aktif dengan sikap tidak sekadar netral atau mengambil jarak, tetapi membangun kedekatan yang sama dengan berbagai kekuatan politik dan mendorong para kadernya masuk ke perjuangan atau ranah politik-praktis untuk kepentingan Muhammadiyah sendiri.
Pandangan tersebut sebenarnya tidaklah tepat, selain terdapat sejumlah hal yang memang memerlukan kajian lebih lanjut terutama menyangkut operasionalisasi peran-peran kebangsaan dan transformasi kader politik. Namun terdapat hal yang pokok atau fundamental, bahwa khittah dan kebijakan-kebijakan Muhammadiyah tentang politik memang sangat diperlukan sebagai koridor dan pagar agar Muhammadiyah tetap terjaga posisi dan peranannya sebagai gerakan dakwah yang tidak bergerak di lapangan politik-praktis. Selain itu, jikalau diperlukan hubungan proaktif dan mendorong para kadernya ke berbagai partai politik maka diperlukan pula mekanisme, pagar pembatas, komitmen, dan etika yang menjadi koridor agar semuanya tidak lepas dan tetap berada dalam kerangka gerakan Muhammadiyah. Lebih dari itu diperlukan pula rasionalisasi agar tidak terjadi kecenderungan “transmigrasi politik” dari para kader sehingga garapan dakwah Muhammadiyah menjad terbengkalai karena ditinggal para penggeraknya, karena secara faktual politik dengan konpensasi jabatan dan materi memang jauh lebih mempesona ketimbang amal-amal dakwah yang nirpamrih. Pada kenyataannya pula dunia politik itu sarat dengan konflik kepentingan dan godaan, sehingga setelah posisi-posisi politik itu diraih tidak jarang sebagian kader kemudian terjebak bagaikan pepatah “kacang lupa kulit”. Di sinilah pentingnya pandangan yang luas dan sikap istiqamah dalam memposisikan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah yang tidak bergerak di ranah politik.
Dari berbagai khittah yang dirumuskan Muhammadiyah, sebenarnya Khittah Denpasar 2002 memberikan gambaran sekaligus jalan keluar yang cukup elegan bagaimana pandangan dan relasi Muhammadiyah dengan politik. Di satu pihak Muhammadiyah menentukan koridor sebagaimana Khittah 1956, 1969, 1971, dan 1978 tetapi pada saat yang sama memberikan garis tentang posisi dan peran Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan khittah tersebut tidak terjadi kevakuman di mana khittah sekadar melarang tanpa memberikan katup ke luar. Muhammadiyah dapat berperan proaktif dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kekuatan organisasi kemasyarakatan atau dalam bahasa ilmu politik sebagai kelompok kepentingan (interest groups). Lebih dari itu, Khittah Denpasar juga memberikan gambaran tentang pandangan teologis Muhammadiyah mengenai politik, sehingga menepis kesan tentang Muhammadiyah sebagai sekular atau memisahkan agama dari politik.
Dengan Khittah Denpasar sebenarnya terdapat dua ruang yang dibuka Muhammadiyah. Pertama, jika secara organisasi Muhammadiyah tidak berurusan dengan partai politik dan dunia politik praktis, maka fungsi itu dapat dijalankan oleh para kadernya dengan ketentuan untuk jabatan-jabatan tertentu tidak boleh dirangkap agar tidak terjadi konflik kepentingan. Ini sikap yang sangat bagus dan elegan, tetapi sebagian kalangan di Muhammadiyah sering menuntut terlalu jauh agar larangan rangkap jabatan itu tidak ada karena mengganggu peran para kadernya di dunia politik, yang seolah tidak boleh lagi di Muhammadiyah padahal berjasa untuk Muhammadiyah. Pandangan tersebut sangat keliru karena jabatan-jabatan tertentu di tingkat pimpinan itulah yang dilarang, sedangkan dia masih dapat di posisi anggota atau jabatan yang masih diperbolehkan untuk dirangkap. Lagi pula, peran dan kiprah di dunia politik itu berat sekaligus penting, maka kader yang bersangkutan akan lebih leluasa dan terfokus pada tugasnya sebagai politisi yang baik dan profesional.
Kedua, dengan Khittah Denpasar diketahui sikap proaktif Muhammadiyah dalam menjalankan peran kebangsaan tanpa harus berhimpitan apalagi menjadi partai politik, yakni sebagai kekuatan moral dan kelompok kepentingan yang menjalankan fungsi dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar. Peran lobi, mendesak, memberikan pernyataan, silaturahim, menyampaikan pandangan dan tuntutan, kerjasama dengan berbagai komponen bangsa, dan langkah-langkah lainnya dapat dilakukan Muhammadiyah untuk mendorong kebijakan yang positif sebaliknya mencegah kebijakan yang salah dari negara atau pemerintah. Khittah Denpasar juga dapat mendorong Muhammadiyah untuk lebih terfokus dalam menjalankan peran transformasi sosial untuk pemberdayaan, pembebasan, pembinaan, pembangunan, dan pencerahan masyarakat atau bangsa secara melintasi. Sekaligus memberikan perspektif yang jelas tentang pandangan Muhammadiyah mengenai politik sebagai “al-umur al-duniawiyyat”. Harus diakui dalam gerakan pemberdayaan dan pencerahan masyarakat Muhammadiyah harus melakukan perbaikan dan perluasan sebagaimana awal gerakannya. Peran Muhammadiyah banyak diambil-alih oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang sebenarnya dulu menjadi bagian dari gerakan Muhammadiyah melalui etos gerakan Al-Ma’un.
Belakangan sebenarnya muncul banyak kritik terhadap organisasi-organisasi Islam, termasuk generasi mudanya, yang tidak begitu peduli terhadap program-program pemberdayaan dan pencerahan masyarakat, kecuali sebatas proyek kerjasama dengan lembaga-lembaga asing. Ormas-ormas Islam dan kepemudaan terlalu asyik-maksyuk dan tergiur dengan politik yang memang banyak menjanjikan bagi para kadernya ketimbang menjadi relawan dan aktivis organisasi kemasyarakatan yang menjalankan peran transformasi sosial untuk pemberdayaan dan pencerahan masyarakat. Oleh para politisi dunia politik di kalangan kaum muda dan sebagian ormas Islam digambarkan serba indah, baik, dan menjanjikan perubahan, namun dalam praktiknya banyak mengecewakan rakyat. Dunia politik memang banyak menjanjikan bagi mobilitas individual ke jantung kekuasaan, tetapi dalam praktiknya sering tak menyentuh hajat hidup, nasib, dan kepentingan rakyat yang mendasar, yang berakhir dengan kekecewaan publik terhadap dunia politik yang ditawarkan serba indah itu.
Kendati begitu, karena politik itu memang penting sebagaimana pentingnya dunia ekonomi dan lain-lain, maka tentu saja harus digarap dengan sebaik-baiknya. Politik itu dalam konteks dunia Islam sebenarnya “siasah”, yang mengandung makna “sawasa al-amr” (mengurus sesuatu dengan sebaik-baiknya). Karenanya, politik harus diurus dan dijalankan oleh para politisi dan partai politik dengan kesungguhan yang optimal disertai dengan kecerdasan, keseriusan, kemampuan, keahlian, tanggungjawab, komitmen, dan akhlak atau moralitas yang utama. Politik juga harus dikhidmatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan kebaikan hidup dunia kemanusiaan sepanjang hayat sebuah bangsa. Dengan demikian politik dan perjuangan politik harus diurus dan dijalankan secara khusus oleh partai politik dan hanya oleh partai politik. Di sinilah Muhammadiyah dengan khittah yang digariskannya justru bukan berarti anti dan alergi politik, tetapi sebaliknya bersikap profesional dan proporsional agar organisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti Muhammadiyah tidak boleh mengambil posisi dan fungsi partai politik, sekaligus tetap berkonsentrasi pada gerakan dakwah dan tajdid yang digelutinya sejak awal hingga kapan pun.
Demikian halnya, dengan larangan rangkap jabatan politik di lingkungan Muhammadiyah. Jika berpikir luas dan dari sudut pandang Muhammadiyah maupun kiprah politik, sebenarnya penerapan larangan rangkap jabatan politik itu dapat lebih meringankan bagi Muhammadiyah maupun partai politik dan para politisi sendiri. Masing-masing dapat bekerja terfokus dan optimal di tempatnya sesuai hukum pembagian kerja. Jika diterapkan bagi yang telanjur meluas perangkapan jabatan, memang dalam waktu tertentu akan terdapat kekurangan kader atau kevakuman, tetapi jika dilakukan recovery yang baik maka tidak ada yang terlalu sulit. Tetapi manakala segalanya telah dimulai dari mempersulit atau menahan urusan, maka hal yang mudah pun akan menjadi sulit. Semuanya berpulang pada niat, komitmen, dan kesungguhan setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah untuk bergerak dalam jalur yang proporsional baik di jalur politik maupun jalur gerakan Muhammadiyah.
Karena khittah jangan diletakkan sebagai satu-satunya instrumen strategis dalam memainkan peran Muhammadiyah di tengah dinamika kehidupan bangsa. Diperlukan instrumen-instrumen lain agar Muhammadiyah mampu menjalankan peranannya sebagai gerakan dakwah dan tajdid secara lebih luas dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bangsa. Lembaga pendidikan dan amal-usaha Muhammadiyah lainnya, gerakan jama’ah dan dakwah jamaah, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain termasuk instrumen lain yang memerlukan revitalisasi dan optimalisasi agar peran kemasyarakatan dan kebangsaan yang dijalankan Muhammadiyah semakin kuat dan efektif. Dalam peran politik-kebangsaan diperlukan juga membangun hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk menjalankan fungsi lobi, tetapi tetap dalam koridor Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan bukan sebagai partai politik. Para kader dan elit yang menjalankannya pun berperan sebagai tokoh informal dan negarawan, bukan menjadi partisan dan seolah sebagai politisi.
Bagi Muhammadiyah baik dalam kehidupan politik maupun kehidupan pada umumnya juga perlu memberikan bingkai akhlak dan tindakan bagi warganya baik dalam menjalani seluruh kehidupan. Dengan bingkai nilai dan norma itu setiap warga Muhammadiyah termasuk kader yang berkiprah di dunia politik dapat bersikap dan bertingkahlaku sesuai dengan prinsip-prinsip ke-Islaman dan keMuhammadiyahan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah. Warga, kader, dan Pimpinan Muhammadiyah jangan melebihi takaran dalam menjalankan fungsi politik-kebangsaan dari Muhammadiyah. Dalam batas tertentu kadang organisasi mengambil sikap politik tertentu pula seperti dalam menghadapi pemilihan umum baik legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi selalu yang menjadi pertimbangan Muhammadiyah adalah kepentingan penyelamatan bangsa dan bukan karena politik sesaat, meskipun tidak jarang dianggap partisan dan apalagi manakala tidak menggembirakan dipojokkan secara sinis hatta oleh sebagian warga Persyarikatan sekalipun. Namun, setiap ”ijtihad politik” memang selalu pro dan kontra, lebih-lebih manakala tidak berhasil akan menuai kritik dan cemoohan yang kadang tidak proporsional, tetapi percayalah Muhammadiyah itu sudah teruji oleh sejarah dengan dinamika pasang-surutnya sehingga tidak akan jatuh diri karena riak politik yang demikian. Di sinilah pentingnya komitmen moral setiap anggota lebih-lebih kader dan elite pimpinannya untuk tetap menjaga eksistensi organisasi dan gerakan Muhammadiyah.
Karena itu, dalam menghadapi dinamika kehidupan politik yang demikian kompleks dan tidak jarang sarat kepentingan dan konflik, maka yang diperlukan kemudian ialah kedewasaan, tanggungjawab, komitmen, dan etika segenap anggota lebih-lebih kader dan elit pimpinan Muhammadiyah. Setiap konsep dan pedoman sebaik apapun selalu memiliki celah kelemahan. Tetapi, manakala anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah menghayati benar spirit dasar khittah dan pemikiran-pemikiran resmi lainnya, kemudian menerapkannya dengan penuh kejujuran, amanah, cerdas, dan menjunjung tinggi kemaslahatan Muhammadiyah maupun kemaslahatan umat dan bangsa maka akan senantiasa terbentang pemecahan atas kesulitan-kesulitan dalam mengaktualisasikannya. Akhirnya Muhammadiyah pun akan tetap terpelihara dan terjaga prinsip, kepribadian, kepentingan, dan martabatnya sebagai gerakan Islam yang selama ini terpercaya dan memiliki kehormatan tinggi di masyarakat karena keyakinan dan amaliah ke-Islamannya yang berjuang tak kenal lelah untuk mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin.

—o0o—

Iklan
Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

MEMAHAMI PEMIKIRAN RESMI DALAM MUHAMMADIYAH

MEMAHAMI
PEMIKIRAN RESMI DALAM MUHAMMADIYAH

William Shepard mengkategorisasikan Muhammadiyah sebagai kelompok “Islamic Modernisme”, yang lebih terfokus bergerak membangun “Islamic society” (masyarakat Islam) daripada perhatian terhadap “Islamic state” (negara Islam); yang fokus gerakannya pada bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, serta tidak menjadi organisasi politik kendati para anggotanya tersebar di berbagai partai politik. Pandangan modernis tersebut berbeda dengan pandangan sekular dan radikal Islam. Para penulis atau peneliti Islam seperti James L. Peacock, Mitsuo Nakamura, Clifford Geertz, Robert van Neil, Harry J. Benda, George T. Kahin, Alfian, Deliar Noer, dan lain-lain mengkategorikan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis yang gerakannya bersifat kultural dan non-politik. Karena itu, Muhammadiyah memang sejak awal berdirinya dan telah menjadi fakta sejarah bahwa dirinya tidak bergerak dalam lapangan politik dan lebih berkonsentrasi dalam gerakan dakwah di ranah kemasyarakatan.
Karena itu, khittah dan kebijakan-kebijakan Muhammadiyah menghadapi tarikan politik-praktis harus diletakkan dalam kerangka dan kepentingan yang besar yakni menjaga eksistensi Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah non-politik dengan tetap mampu memainkan peran kebangsaan secara lebih proaktif dan konstruktif. Khittah dan kebijakan Muhammadiyah dalam berbagai langkah dan keputusannya yang memagari gerakan Islam ini dari tarikan-tarikan partai politik dan kepentingan politik-praktis memiliki landasan teologis, historis-sosiologis, dan organisatoris yang kuat agar Muhammadiyah tetap berdiri di atas garisnya yang istiqamah sebagai gerakan dakwah yang tidak berpolitik-praktis. Demikian pula tentang larangan rangkap jabatan di Muhammadiyah dengan jabatan-jabatan politik merupakan bagian dari implementasi khittah dan sikap Muhammadiyah yang secara tersistem memisahkan ranah gerakannya dari perjuangan politik-praktis sehingga merupakan langkah penyelamatan dan pemurnian Muhammadiyah.
Dalam perkembangan di lapangan memang tidak jarang muncul pendapat yang cenderung bias bahwa dengan khittah yang digariskannya Muhammadiyah menjadi alergi, pasif, dan bahkan anti politik. Muhammadiyah bahkan dianggap akan kehilangan peranannya dalam kancah politik nasional, karena sikapnya yang kaku terhadap politik. Muhammadiyah juga dianggap membatasi para kadernya untuk berkiprah di dunia politik, padahal politik yang bergerak di struktur kekuasaan negara/pemerintahan itu sangatlah penting dan strategis. Kritik juga muncul agar Muhammadiyah meninjau ulang kebijakan-kebijakannya tentang politik dan lebih pro-aktif dengan sikap tidak sekadar netral atau mengambil jarak, tetapi membangun kedekatan yang sama dengan berbagai kekuatan politik dan mendorong para kadernya masuk ke perjuangan atau ranah politik-praktis untuk kepentingan Muhammadiyah sendiri.
Pandangan tersebut sebenarnya tidaklah tepat, selain terdapat sejumlah hal yang memang memerlukan kajian lebih lanjut terutama menyangkut operasionalisasi peran-peran kebangsaan dan transformasi kader politik. Namun terdapat hal yang pokok atau fundamental, bahwa khittah dan kebijakan-kebijakan Muhammadiyah tentang politik memang sangat diperlukan sebagai koridor dan pagar agar Muhammadiyah tetap terjaga posisi dan peranannya sebagai gerakan dakwah yang tidak bergerak di lapangan politik-praktis. Selain itu, jikalau diperlukan hubungan proaktif dan mendorong para kadernya ke berbagai partai politik maka diperlukan pula mekanisme, pagar pembatas, komitmen, dan etika yang menjadi koridor agar semuanya tidak lepas dan tetap berada dalam kerangka gerakan Muhammadiyah. Lebih dari itu diperlukan pula rasionalisasi agar tidak terjadi kecenderungan “transmigrasi politik” dari para kader sehingga garapan dakwah Muhammadiyah menjad terbengkalai karena ditinggal para penggeraknya, karena secara faktual politik dengan konpensasi jabatan dan materi memang jauh lebih mempesona ketimbang amal-amal dakwah yang nirpamrih. Pada kenyataannya pula dunia politik itu sarat dengan konflik kepentingan dan godaan, sehingga setelah posisi-posisi politik itu diraih tidak jarang sebagian kader kemudian terjebak bagaikan pepatah “kacang lupa kulit”. Di sinilah pentingnya pandangan yang luas dan sikap istiqamah dalam memposisikan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah yang tidak bergerak di ranah politik.
Dari berbagai khittah yang dirumuskan Muhammadiyah, sebenarnya Khittah Denpasar 2002 memberikan gambaran sekaligus jalan keluar yang cukup elegan bagaimana pandangan dan relasi Muhammadiyah dengan politik. Di satu pihak Muhammadiyah menentukan koridor sebagaimana Khittah 1956, 1969, 1971, dan 1978 tetapi pada saat yang sama memberikan garis tentang posisi dan peran Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan khittah tersebut tidak terjadi kevakuman di mana khittah sekadar melarang tanpa memberikan katup ke luar. Muhammadiyah dapat berperan proaktif dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kekuatan organisasi kemasyarakatan atau dalam bahasa ilmu politik sebagai kelompok kepentingan (interest groups). Lebih dari itu, Khittah Denpasar juga memberikan gambaran tentang pandangan teologis Muhammadiyah mengenai politik, sehingga menepis kesan tentang Muhammadiyah sebagai sekular atau memisahkan agama dari politik.
Dengan Khittah Denpasar sebenarnya terdapat dua ruang yang dibuka Muhammadiyah. Pertama, jika secara organisasi Muhammadiyah tidak berurusan dengan partai politik dan dunia politik praktis, maka fungsi itu dapat dijalankan oleh para kadernya dengan ketentuan untuk jabatan-jabatan tertentu tidak boleh dirangkap agar tidak terjadi konflik kepentingan. Ini sikap yang sangat bagus dan elegan, tetapi sebagian kalangan di Muhammadiyah sering menuntut terlalu jauh agar larangan rangkap jabatan itu tidak ada karena mengganggu peran para kadernya di dunia politik, yang seolah tidak boleh lagi di Muhammadiyah padahal berjasa untuk Muhammadiyah. Pandangan tersebut sangat keliru karena jabatan-jabatan tertentu di tingkat pimpinan itulah yang dilarang, sedangkan dia masih dapat di posisi anggota atau jabatan yang masih diperbolehkan untuk dirangkap. Lagi pula, peran dan kiprah di dunia politik itu berat sekaligus penting, maka kader yang bersangkutan akan lebih leluasa dan terfokus pada tugasnya sebagai politisi yang baik dan profesional.
Kedua, dengan Khittah Denpasar diketahui sikap proaktif Muhammadiyah dalam menjalankan peran kebangsaan tanpa harus berhimpitan apalagi menjadi partai politik, yakni sebagai kekuatan moral dan kelompok kepentingan yang menjalankan fungsi dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar. Peran lobi, mendesak, memberikan pernyataan, silaturahim, menyampaikan pandangan dan tuntutan, kerjasama dengan berbagai komponen bangsa, dan langkah-langkah lainnya dapat dilakukan Muhammadiyah untuk mendorong kebijakan yang positif sebaliknya mencegah kebijakan yang salah dari negara atau pemerintah. Khittah Denpasar juga dapat mendorong Muhammadiyah untuk lebih terfokus dalam menjalankan peran transformasi sosial untuk pemberdayaan, pembebasan, pembinaan, pembangunan, dan pencerahan masyarakat atau bangsa secara melintasi. Sekaligus memberikan perspektif yang jelas tentang pandangan Muhammadiyah mengenai politik sebagai “al-umur al-duniawiyyat”. Harus diakui dalam gerakan pemberdayaan dan pencerahan masyarakat Muhammadiyah harus melakukan perbaikan dan perluasan sebagaimana awal gerakannya. Peran Muhammadiyah banyak diambil-alih oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang sebenarnya dulu menjadi bagian dari gerakan Muhammadiyah melalui etos gerakan Al-Ma’un.
Belakangan sebenarnya muncul banyak kritik terhadap organisasi-organisasi Islam, termasuk generasi mudanya, yang tidak begitu peduli terhadap program-program pemberdayaan dan pencerahan masyarakat, kecuali sebatas proyek kerjasama dengan lembaga-lembaga asing. Ormas-ormas Islam dan kepemudaan terlalu asyik-maksyuk dan tergiur dengan politik yang memang banyak menjanjikan bagi para kadernya ketimbang menjadi relawan dan aktivis organisasi kemasyarakatan yang menjalankan peran transformasi sosial untuk pemberdayaan dan pencerahan masyarakat. Oleh para politisi dunia politik di kalangan kaum muda dan sebagian ormas Islam digambarkan serba indah, baik, dan menjanjikan perubahan, namun dalam praktiknya banyak mengecewakan rakyat. Dunia politik memang banyak menjanjikan bagi mobilitas individual ke jantung kekuasaan, tetapi dalam praktiknya sering tak menyentuh hajat hidup, nasib, dan kepentingan rakyat yang mendasar, yang berakhir dengan kekecewaan publik terhadap dunia politik yang ditawarkan serba indah itu.
Kendati begitu, karena politik itu memang penting sebagaimana pentingnya dunia ekonomi dan lain-lain, maka tentu saja harus digarap dengan sebaik-baiknya. Politik itu dalam konteks dunia Islam sebenarnya “siasah”, yang mengandung makna “sawasa al-amr” (mengurus sesuatu dengan sebaik-baiknya). Karenanya, politik harus diurus dan dijalankan oleh para politisi dan partai politik dengan kesungguhan yang optimal disertai dengan kecerdasan, keseriusan, kemampuan, keahlian, tanggungjawab, komitmen, dan akhlak atau moralitas yang utama. Politik juga harus dikhidmatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan kebaikan hidup dunia kemanusiaan sepanjang hayat sebuah bangsa. Dengan demikian politik dan perjuangan politik harus diurus dan dijalankan secara khusus oleh partai politik dan hanya oleh partai politik. Di sinilah Muhammadiyah dengan khittah yang digariskannya justru bukan berarti anti dan alergi politik, tetapi sebaliknya bersikap profesional dan proporsional agar organisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti Muhammadiyah tidak boleh mengambil posisi dan fungsi partai politik, sekaligus tetap berkonsentrasi pada gerakan dakwah dan tajdid yang digelutinya sejak awal hingga kapan pun.
Demikian halnya, dengan larangan rangkap jabatan politik di lingkungan Muhammadiyah. Jika berpikir luas dan dari sudut pandang Muhammadiyah maupun kiprah politik, sebenarnya penerapan larangan rangkap jabatan politik itu dapat lebih meringankan bagi Muhammadiyah maupun partai politik dan para politisi sendiri. Masing-masing dapat bekerja terfokus dan optimal di tempatnya sesuai hukum pembagian kerja. Jika diterapkan bagi yang telanjur meluas perangkapan jabatan, memang dalam waktu tertentu akan terdapat kekurangan kader atau kevakuman, tetapi jika dilakukan recovery yang baik maka tidak ada yang terlalu sulit. Tetapi manakala segalanya telah dimulai dari mempersulit atau menahan urusan, maka hal yang mudah pun akan menjadi sulit. Semuanya berpulang pada niat, komitmen, dan kesungguhan setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah untuk bergerak dalam jalur yang proporsional baik di jalur politik maupun jalur gerakan Muhammadiyah.
Karena khittah jangan diletakkan sebagai satu-satunya instrumen strategis dalam memainkan peran Muhammadiyah di tengah dinamika kehidupan bangsa. Diperlukan instrumen-instrumen lain agar Muhammadiyah mampu menjalankan peranannya sebagai gerakan dakwah dan tajdid secara lebih luas dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bangsa. Lembaga pendidikan dan amal-usaha Muhammadiyah lainnya, gerakan jama’ah dan dakwah jamaah, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain termasuk instrumen lain yang memerlukan revitalisasi dan optimalisasi agar peran kemasyarakatan dan kebangsaan yang dijalankan Muhammadiyah semakin kuat dan efektif. Dalam peran politik-kebangsaan diperlukan juga membangun hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk menjalankan fungsi lobi, tetapi tetap dalam koridor Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan bukan sebagai partai politik. Para kader dan elit yang menjalankannya pun berperan sebagai tokoh informal dan negarawan, bukan menjadi partisan dan seolah sebagai politisi.
Bagi Muhammadiyah baik dalam kehidupan politik maupun kehidupan pada umumnya juga perlu memberikan bingkai akhlak dan tindakan bagi warganya baik dalam menjalani seluruh kehidupan. Dengan bingkai nilai dan norma itu setiap warga Muhammadiyah termasuk kader yang berkiprah di dunia politik dapat bersikap dan bertingkahlaku sesuai dengan prinsip-prinsip ke-Islaman dan keMuhammadiyahan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah. Warga, kader, dan Pimpinan Muhammadiyah jangan melebihi takaran dalam menjalankan fungsi politik-kebangsaan dari Muhammadiyah. Dalam batas tertentu kadang organisasi mengambil sikap politik tertentu pula seperti dalam menghadapi pemilihan umum baik legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi selalu yang menjadi pertimbangan Muhammadiyah adalah kepentingan penyelamatan bangsa dan bukan karena politik sesaat, meskipun tidak jarang dianggap partisan dan apalagi manakala tidak menggembirakan dipojokkan secara sinis hatta oleh sebagian warga Persyarikatan sekalipun. Namun, setiap ”ijtihad politik” memang selalu pro dan kontra, lebih-lebih manakala tidak berhasil akan menuai kritik dan cemoohan yang kadang tidak proporsional, tetapi percayalah Muhammadiyah itu sudah teruji oleh sejarah dengan dinamika pasang-surutnya sehingga tidak akan jatuh diri karena riak politik yang demikian. Di sinilah pentingnya komitmen moral setiap anggota lebih-lebih kader dan elite pimpinannya untuk tetap menjaga eksistensi organisasi dan gerakan Muhammadiyah.
Karena itu, dalam menghadapi dinamika kehidupan politik yang demikian kompleks dan tidak jarang sarat kepentingan dan konflik, maka yang diperlukan kemudian ialah kedewasaan, tanggungjawab, komitmen, dan etika segenap anggota lebih-lebih kader dan elit pimpinan Muhammadiyah. Setiap konsep dan pedoman sebaik apapun selalu memiliki celah kelemahan. Tetapi, manakala anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah menghayati benar spirit dasar khittah dan pemikiran-pemikiran resmi lainnya, kemudian menerapkannya dengan penuh kejujuran, amanah, cerdas, dan menjunjung tinggi kemaslahatan Muhammadiyah maupun kemaslahatan umat dan bangsa maka akan senantiasa terbentang pemecahan atas kesulitan-kesulitan dalam mengaktualisasikannya. Akhirnya Muhammadiyah pun akan tetap terpelihara dan terjaga prinsip, kepribadian, kepentingan, dan martabatnya sebagai gerakan Islam yang selama ini terpercaya dan memiliki kehormatan tinggi di masyarakat karena keyakinan dan amaliah ke-Islamannya yang berjuang tak kenal lelah untuk mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin.

—o0o—

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

MEMAHAMI PEMIKIRAN RESMI DALAM MUHAMMADIYAH

MEMAHAMI
PEMIKIRAN RESMI DALAM MUHAMMADIYAH

DSC_0196William Shepard mengkategorisasikan Muhammadiyah sebagai kelompok “Islamic Modernisme”, yang lebih terfokus bergerak membangun “Islamic society” (masyarakat Islam) daripada perhatian terhadap “Islamic state” (negara Islam); yang fokus gerakannya pada bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, serta tidak menjadi organisasi politik kendati para anggotanya tersebar di berbagai partai politik. Pandangan modernis tersebut berbeda dengan pandangan sekular dan radikal Islam. Para penulis atau peneliti Islam seperti James L. Peacock, Mitsuo Nakamura, Clifford Geertz, Robert van Neil, Harry J. Benda, George T. Kahin, Alfian, Deliar Noer, dan lain-lain mengkategorikan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis yang gerakannya bersifat kultural dan non-politik. Karena itu, Muhammadiyah memang sejak awal berdirinya dan telah menjadi fakta sejarah bahwa dirinya tidak bergerak dalam lapangan politik dan lebih berkonsentrasi dalam gerakan dakwah di ranah kemasyarakatan.
Karena itu, khittah dan kebijakan-kebijakan Muhammadiyah menghadapi tarikan politik-praktis harus diletakkan dalam kerangka dan kepentingan yang besar yakni menjaga eksistensi Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah non-politik dengan tetap mampu memainkan peran kebangsaan secara lebih proaktif dan konstruktif. Khittah dan kebijakan Muhammadiyah dalam berbagai langkah dan keputusannya yang memagari gerakan Islam ini dari tarikan-tarikan partai politik dan kepentingan politik-praktis memiliki landasan teologis, historis-sosiologis, dan organisatoris yang kuat agar Muhammadiyah tetap berdiri di atas garisnya yang istiqamah sebagai gerakan dakwah yang tidak berpolitik-praktis. Demikian pula tentang larangan rangkap jabatan di Muhammadiyah dengan jabatan-jabatan politik merupakan bagian dari implementasi khittah dan sikap Muhammadiyah yang secara tersistem memisahkan ranah gerakannya dari perjuangan politik-praktis sehingga merupakan langkah penyelamatan dan pemurnian Muhammadiyah.
Dalam perkembangan di lapangan memang tidak jarang muncul pendapat yang cenderung bias bahwa dengan khittah yang digariskannya Muhammadiyah menjadi alergi, pasif, dan bahkan anti politik. Muhammadiyah bahkan dianggap akan kehilangan peranannya dalam kancah politik nasional, karena sikapnya yang kaku terhadap politik. Muhammadiyah juga dianggap membatasi para kadernya untuk berkiprah di dunia politik, padahal politik yang bergerak di struktur kekuasaan negara/pemerintahan itu sangatlah penting dan strategis. Kritik juga muncul agar Muhammadiyah meninjau ulang kebijakan-kebijakannya tentang politik dan lebih pro-aktif dengan sikap tidak sekadar netral atau mengambil jarak, tetapi membangun kedekatan yang sama dengan berbagai kekuatan politik dan mendorong para kadernya masuk ke perjuangan atau ranah politik-praktis untuk kepentingan Muhammadiyah sendiri.
Pandangan tersebut sebenarnya tidaklah tepat, selain terdapat sejumlah hal yang memang memerlukan kajian lebih lanjut terutama menyangkut operasionalisasi peran-peran kebangsaan dan transformasi kader politik. Namun terdapat hal yang pokok atau fundamental, bahwa khittah dan kebijakan-kebijakan Muhammadiyah tentang politik memang sangat diperlukan sebagai koridor dan pagar agar Muhammadiyah tetap terjaga posisi dan peranannya sebagai gerakan dakwah yang tidak bergerak di lapangan politik-praktis. Selain itu, jikalau diperlukan hubungan proaktif dan mendorong para kadernya ke berbagai partai politik maka diperlukan pula mekanisme, pagar pembatas, komitmen, dan etika yang menjadi koridor agar semuanya tidak lepas dan tetap berada dalam kerangka gerakan Muhammadiyah. Lebih dari itu diperlukan pula rasionalisasi agar tidak terjadi kecenderungan “transmigrasi politik” dari para kader sehingga garapan dakwah Muhammadiyah menjad terbengkalai karena ditinggal para penggeraknya, karena secara faktual politik dengan konpensasi jabatan dan materi memang jauh lebih mempesona ketimbang amal-amal dakwah yang nirpamrih. Pada kenyataannya pula dunia politik itu sarat dengan konflik kepentingan dan godaan, sehingga setelah posisi-posisi politik itu diraih tidak jarang sebagian kader kemudian terjebak bagaikan pepatah “kacang lupa kulit”. Di sinilah pentingnya pandangan yang luas dan sikap istiqamah dalam memposisikan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah yang tidak bergerak di ranah politik.
Dari berbagai khittah yang dirumuskan Muhammadiyah, sebenarnya Khittah Denpasar 2002 memberikan gambaran sekaligus jalan keluar yang cukup elegan bagaimana pandangan dan relasi Muhammadiyah dengan politik. Di satu pihak Muhammadiyah menentukan koridor sebagaimana Khittah 1956, 1969, 1971, dan 1978 tetapi pada saat yang sama memberikan garis tentang posisi dan peran Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan khittah tersebut tidak terjadi kevakuman di mana khittah sekadar melarang tanpa memberikan katup ke luar. Muhammadiyah dapat berperan proaktif dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kekuatan organisasi kemasyarakatan atau dalam bahasa ilmu politik sebagai kelompok kepentingan (interest groups). Lebih dari itu, Khittah Denpasar juga memberikan gambaran tentang pandangan teologis Muhammadiyah mengenai politik, sehingga menepis kesan tentang Muhammadiyah sebagai sekular atau memisahkan agama dari politik.
Dengan Khittah Denpasar sebenarnya terdapat dua ruang yang dibuka Muhammadiyah. Pertama, jika secara organisasi Muhammadiyah tidak berurusan dengan partai politik dan dunia politik praktis, maka fungsi itu dapat dijalankan oleh para kadernya dengan ketentuan untuk jabatan-jabatan tertentu tidak boleh dirangkap agar tidak terjadi konflik kepentingan. Ini sikap yang sangat bagus dan elegan, tetapi sebagian kalangan di Muhammadiyah sering menuntut terlalu jauh agar larangan rangkap jabatan itu tidak ada karena mengganggu peran para kadernya di dunia politik, yang seolah tidak boleh lagi di Muhammadiyah padahal berjasa untuk Muhammadiyah. Pandangan tersebut sangat keliru karena jabatan-jabatan tertentu di tingkat pimpinan itulah yang dilarang, sedangkan dia masih dapat di posisi anggota atau jabatan yang masih diperbolehkan untuk dirangkap. Lagi pula, peran dan kiprah di dunia politik itu berat sekaligus penting, maka kader yang bersangkutan akan lebih leluasa dan terfokus pada tugasnya sebagai politisi yang baik dan profesional.
Kedua, dengan Khittah Denpasar diketahui sikap proaktif Muhammadiyah dalam menjalankan peran kebangsaan tanpa harus berhimpitan apalagi menjadi partai politik, yakni sebagai kekuatan moral dan kelompok kepentingan yang menjalankan fungsi dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar. Peran lobi, mendesak, memberikan pernyataan, silaturahim, menyampaikan pandangan dan tuntutan, kerjasama dengan berbagai komponen bangsa, dan langkah-langkah lainnya dapat dilakukan Muhammadiyah untuk mendorong kebijakan yang positif sebaliknya mencegah kebijakan yang salah dari negara atau pemerintah. Khittah Denpasar juga dapat mendorong Muhammadiyah untuk lebih terfokus dalam menjalankan peran transformasi sosial untuk pemberdayaan, pembebasan, pembinaan, pembangunan, dan pencerahan masyarakat atau bangsa secara melintasi. Sekaligus memberikan perspektif yang jelas tentang pandangan Muhammadiyah mengenai politik sebagai “al-umur al-duniawiyyat”. Harus diakui dalam gerakan pemberdayaan dan pencerahan masyarakat Muhammadiyah harus melakukan perbaikan dan perluasan sebagaimana awal gerakannya. Peran Muhammadiyah banyak diambil-alih oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang sebenarnya dulu menjadi bagian dari gerakan Muhammadiyah melalui etos gerakan Al-Ma’un.
Belakangan sebenarnya muncul banyak kritik terhadap organisasi-organisasi Islam, termasuk generasi mudanya, yang tidak begitu peduli terhadap program-program pemberdayaan dan pencerahan masyarakat, kecuali sebatas proyek kerjasama dengan lembaga-lembaga asing. Ormas-ormas Islam dan kepemudaan terlalu asyik-maksyuk dan tergiur dengan politik yang memang banyak menjanjikan bagi para kadernya ketimbang menjadi relawan dan aktivis organisasi kemasyarakatan yang menjalankan peran transformasi sosial untuk pemberdayaan dan pencerahan masyarakat. Oleh para politisi dunia politik di kalangan kaum muda dan sebagian ormas Islam digambarkan serba indah, baik, dan menjanjikan perubahan, namun dalam praktiknya banyak mengecewakan rakyat. Dunia politik memang banyak menjanjikan bagi mobilitas individual ke jantung kekuasaan, tetapi dalam praktiknya sering tak menyentuh hajat hidup, nasib, dan kepentingan rakyat yang mendasar, yang berakhir dengan kekecewaan publik terhadap dunia politik yang ditawarkan serba indah itu.
Kendati begitu, karena politik itu memang penting sebagaimana pentingnya dunia ekonomi dan lain-lain, maka tentu saja harus digarap dengan sebaik-baiknya. Politik itu dalam konteks dunia Islam sebenarnya “siasah”, yang mengandung makna “sawasa al-amr” (mengurus sesuatu dengan sebaik-baiknya). Karenanya, politik harus diurus dan dijalankan oleh para politisi dan partai politik dengan kesungguhan yang optimal disertai dengan kecerdasan, keseriusan, kemampuan, keahlian, tanggungjawab, komitmen, dan akhlak atau moralitas yang utama. Politik juga harus dikhidmatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan kebaikan hidup dunia kemanusiaan sepanjang hayat sebuah bangsa. Dengan demikian politik dan perjuangan politik harus diurus dan dijalankan secara khusus oleh partai politik dan hanya oleh partai politik. Di sinilah Muhammadiyah dengan khittah yang digariskannya justru bukan berarti anti dan alergi politik, tetapi sebaliknya bersikap profesional dan proporsional agar organisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti Muhammadiyah tidak boleh mengambil posisi dan fungsi partai politik, sekaligus tetap berkonsentrasi pada gerakan dakwah dan tajdid yang digelutinya sejak awal hingga kapan pun.
Demikian halnya, dengan larangan rangkap jabatan politik di lingkungan Muhammadiyah. Jika berpikir luas dan dari sudut pandang Muhammadiyah maupun kiprah politik, sebenarnya penerapan larangan rangkap jabatan politik itu dapat lebih meringankan bagi Muhammadiyah maupun partai politik dan para politisi sendiri. Masing-masing dapat bekerja terfokus dan optimal di tempatnya sesuai hukum pembagian kerja. Jika diterapkan bagi yang telanjur meluas perangkapan jabatan, memang dalam waktu tertentu akan terdapat kekurangan kader atau kevakuman, tetapi jika dilakukan recovery yang baik maka tidak ada yang terlalu sulit. Tetapi manakala segalanya telah dimulai dari mempersulit atau menahan urusan, maka hal yang mudah pun akan menjadi sulit. Semuanya berpulang pada niat, komitmen, dan kesungguhan setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah untuk bergerak dalam jalur yang proporsional baik di jalur politik maupun jalur gerakan Muhammadiyah.
Karena khittah jangan diletakkan sebagai satu-satunya instrumen strategis dalam memainkan peran Muhammadiyah di tengah dinamika kehidupan bangsa. Diperlukan instrumen-instrumen lain agar Muhammadiyah mampu menjalankan peranannya sebagai gerakan dakwah dan tajdid secara lebih luas dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bangsa. Lembaga pendidikan dan amal-usaha Muhammadiyah lainnya, gerakan jama’ah dan dakwah jamaah, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain termasuk instrumen lain yang memerlukan revitalisasi dan optimalisasi agar peran kemasyarakatan dan kebangsaan yang dijalankan Muhammadiyah semakin kuat dan efektif. Dalam peran politik-kebangsaan diperlukan juga membangun hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk menjalankan fungsi lobi, tetapi tetap dalam koridor Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan bukan sebagai partai politik. Para kader dan elit yang menjalankannya pun berperan sebagai tokoh informal dan negarawan, bukan menjadi partisan dan seolah sebagai politisi.
Bagi Muhammadiyah baik dalam kehidupan politik maupun kehidupan pada umumnya juga perlu memberikan bingkai akhlak dan tindakan bagi warganya baik dalam menjalani seluruh kehidupan. Dengan bingkai nilai dan norma itu setiap warga Muhammadiyah termasuk kader yang berkiprah di dunia politik dapat bersikap dan bertingkahlaku sesuai dengan prinsip-prinsip ke-Islaman dan keMuhammadiyahan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah. Warga, kader, dan Pimpinan Muhammadiyah jangan melebihi takaran dalam menjalankan fungsi politik-kebangsaan dari Muhammadiyah. Dalam batas tertentu kadang organisasi mengambil sikap politik tertentu pula seperti dalam menghadapi pemilihan umum baik legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi selalu yang menjadi pertimbangan Muhammadiyah adalah kepentingan penyelamatan bangsa dan bukan karena politik sesaat, meskipun tidak jarang dianggap partisan dan apalagi manakala tidak menggembirakan dipojokkan secara sinis hatta oleh sebagian warga Persyarikatan sekalipun. Namun, setiap ”ijtihad politik” memang selalu pro dan kontra, lebih-lebih manakala tidak berhasil akan menuai kritik dan cemoohan yang kadang tidak proporsional, tetapi percayalah Muhammadiyah itu sudah teruji oleh sejarah dengan dinamika pasang-surutnya sehingga tidak akan jatuh diri karena riak politik yang demikian. Di sinilah pentingnya komitmen moral setiap anggota lebih-lebih kader dan elite pimpinannya untuk tetap menjaga eksistensi organisasi dan gerakan Muhammadiyah.
Karena itu, dalam menghadapi dinamika kehidupan politik yang demikian kompleks dan tidak jarang sarat kepentingan dan konflik, maka yang diperlukan kemudian ialah kedewasaan, tanggungjawab, komitmen, dan etika segenap anggota lebih-lebih kader dan elit pimpinan Muhammadiyah. Setiap konsep dan pedoman sebaik apapun selalu memiliki celah kelemahan. Tetapi, manakala anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah menghayati benar spirit dasar khittah dan pemikiran-pemikiran resmi lainnya, kemudian menerapkannya dengan penuh kejujuran, amanah, cerdas, dan menjunjung tinggi kemaslahatan Muhammadiyah maupun kemaslahatan umat dan bangsa maka akan senantiasa terbentang pemecahan atas kesulitan-kesulitan dalam mengaktualisasikannya. Akhirnya Muhammadiyah pun akan tetap terpelihara dan terjaga prinsip, kepribadian, kepentingan, dan martabatnya sebagai gerakan Islam yang selama ini terpercaya dan memiliki kehormatan tinggi di masyarakat karena keyakinan dan amaliah ke-Islamannya yang berjuang tak kenal lelah untuk mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin.

—o0o—

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

الـدراسـة الإســـلامــيـّــة
PENDEKATAN DALAM STUDI ISLAM
ANTARA NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS

_DSC0591

A. Pengartian Normativitas
Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.[1] Pada aspek normativitas, studi Islam agaknya masih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat terbatas. Baca lebih lanjut

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

KUNJUNGAN KERJA KE THAILAND

KUNJUNGAN KERJA
Melihat dari dekat “HALAL SCIENCE CENTER” nya
Prof. Winai Dahlan, cucu KH. A. Dahlan (pendiri Muhammadiyah)
Di Negara “Gajah” Thailand
Oleh: Mahsun Djayadi

A. Thailand dan provinsi Khon Kaen.
Menindak lanjuti kerjasama yang selama ini telah dilakukan antara FIK (Fakultas Ilmu Kesehatan) UMSurabaya dengan Fakultas Ilmu Keperawatan Khon Kaen University, maka diperlukan perluasan kerjasama tersebut bagi fakultas-fakultas lainnya. Tahun ini, tepatnya pada tanggal 26 Oktober 2014 saya (Dr. Mahsun Djayadi, M.Ag.) selaku warek-2 mendampingi Rektor UMSurabaya (Dr. dr. Sukadiono, MM.) melakukan kunjungan balasan sekaligus penanda tanganan MOU (Memory Of Understanding) antara Universitas Muhammadiyah Surabaya dengan fihak Khon Kaen University. Baca lebih lanjut

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar

KONFLIK ISLAM MODERN DAN ISLAM TRADISIONAL DI INDONESIA

  1. PENDAHULUAN

Pluralisme agama menghadapkan kita pada dua tantangan sekaligus, yakni teologis dan sosiologis. Secara teologis, kita dihadapkan pada tantangan iman: bagaimana mendefinisikan iman kita ditengah keragaman iman yang lainnya? Begitu pula secara sosiologis, kitapun dihadapkan pada sejumlah fakta sosial: bagaimanakah hubungan antar umat beragama, lebih khusus lagi hubungan antar iman ditengah pluralisme agama? Baca lebih lanjut

Dipublikasi di Tak Berkategori | Meninggalkan komentar